Selasa, 28 Mei 2019

Produk CU Nyai Anta Tahun Buku 2019


 S I M P A N A N 

1. SIMPANAN SAHAM ; Simpanan Pokok (SP)  dan Simpanan Wajib (SW)
  1. Simpanan saham adalah  simpanan kepemilikan, yaitu Simpanan Pokok Rp 300.000,- dan Simpanan Wajib Rp 30.000,- dengan nilai 1 (satu) saham Rp 1.000,-.
  2. Simpanan Pokok harus lunas ketika masuk menjadi anggota. Bagi anggotabayi CU Nyai Antamaksimal pembayaran 3 bulan dalam tahun berjalan.
  3. Selama masih menjadi anggota CU Nyai Anta, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak boleh ditarik.
  4. Bagi anggota lama yang belum melunasi simpanan pokok sebesar Rp. 300.000,- wajib melunasi sesuai dengan jumlah yang tertagih.

2. SIMPANAN SETARA SAHAM (PAGALAU).
Simpanan Pagalau adalah simpanan setara saham dengan saldo minimum Rp. 1.000.000,- dansetoran seterusnya minimum Rp. 20.000,- per bulan,

2.1.Ketentuan Balas Jasa Simpanan ( BJS ) sebagai berikut :
1.    Ada setoran bulanan minimal Rp. 20.000, mendapat BJS sesuai kebijakan pengurus.
2.    Setoran dibawah Rp. 20.000 pada bulan bersangkutan mendapat BJS sesuai kebijakan pengurus
3.    Ada penarikan simpanan pagalau pada bulan bersangkutan mendapat BJS sesuai kebijakan pengurus, kecuali simpanan Pagalau diatas Rp. 50.000.000,-
4.    Tidak membayar pinjaman Tepat Jumlah (TJ) mendapat BJS sesuai kebijakan pengurus
5.    Semua Balas Jasa langsung dimasukkan sebagai simpanan Pagalau dan tidak diperhitungkan sebagai setoran bulanan. Bunga Simpanan Pagalau diatas Rp.240.000,- dikenakan pajak sebesar 10% sesuai peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan.
6.    Simpanan Pagalau dilindungi oleh Asuransi Jaminan Simpanan (Asim).

2.2. Ketentuan penarikan pagalau ( Finalty )
Saldo minimum Rp 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah )  tidak boleh ditarik selama menjadi anggota

3. SIMPANAN NON SAHAM.
3.1. SIMPANAN BUNGA HARIAN ( SINGARI ).
Syarat administrasi membuka tabungan dan ketentuan produk Singari :
a)       Mengisi formulir dan melampirkan fotocopy identitas
b)       Membayar uang pangkal Rp.20.000,- dan simpanan awal minimal Rp. 50.000,-.
c)       Jika saldo simpanan kurang dari saldo minimum maka balas jasa simpanan tidak diperhitungkan.
d)       Jika anggota simpanan singari sudah menjadi anggota simpanan saham dan memiliki saldo minimal, ada setoran maupun penarikan dalam bulan bersangkutan diberikan balas jasa sesuai kebijakan pengurus,
e)       Penarikan Singari dapat dilakukan setiap hari jam kerja, kecuali  penarikan Rp. 20.000.000,- ke atas harus ada pemberitahuan sebelumnya.
f)        Balas Jasa Simpanan Singari dihitung dan dibukukan setiap akhir bulan
g)      Penarikan Singari tidak dapat diwakili kecuali adanya surat kuasa dan melampirkan fotocopy Identitas penarik.
h)      Balas Jasa Singari diatas Rp.240.000,- dikenakan pajak sebesar 10% sesuai peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan.
i)         Penutupan Singari dikenakan biaya administrasi Rp 20.000,-

3.2.  SIMPANAN BERJANGKA (SIBERKA)
a.    Syarat administrasi membuka tabungan dan ketentuan produk Siberka :
·      mengisi formulir dan melampirkan fotocopy identitas
·      membayar uang pangkal Rp. 20.000,-
b.    Periode Siberka :
·      Periode 3 bulan dengan Balas Jasa Simpanan (BJS)sesuai kebijakan pengurus(7)
·      Periode 6 bulan dengan Balas Jasa Simpanan (BJS)sesuai kebijakan pengurus(9)
·      Periode 1 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai kebijakan pengurus(10)
·      Periode 2 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai kebijakan pengurus(11)
·      Periode 3 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai kebijakan pengurus(12)
·      Periode 4 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai kebijakan pengurus(13)
·      Periode 5 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai kebijakan pengurus(14)
c. Saldo minimal SiberkaRp 1.000.000,-
d. Kepemilikan Siberka berbentuk sertifikat.
e. Penarikan Siberka sebelum jatuh tempo, dikenakan finalty (biaya penarikan ) 5% dari siberka  yang
     ditarik, dan Balas Jasa Simpanan  bulan yang  bersangkutan tidak dibayar.
f.      Penutupan Siberkadikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 20.000,-.

3.3. BUKU ANGGOTA SIMPANAN SISWA (BASIS).
3.1. Tabungan BASIS di peruntukan bagi anak-anak usia mulai 0 Tahun sampai SMU.
3.2. Syarat administrasi membuka tabungan dan ketentuan produk Basis :
·         Mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota
·         Membayar uang pangkal Rp.10.000,- dan simpanan awal minimal Rp. 40.000,-
·         Balas Jasa Simpanan sesuai kebijakan pengurus dan dihitung setiap akhir  bulan.
·         Penarikan Basis dapat dilakukan setiap hari jam kerja .
·         Penarikan Basis tidak dapat diwakilkan, kecuali oleh ahliwaris yang terdaftar. Jika penarikan melalui kolektor, maka wajib melampirkan KTP asli.
·         Apabila penabung tidak lagi berstatus siswa, maka seluruh  tabungan dapatdialihkan ke simpanan saham  atau SINGARI
·         Produk basis dapat diberikan gratis uang pangkal dalam program Basis promo.
·         Bagi penerima Basis promo yang tidak aktif selama 3 (tiga) bulan berturut-turut semenjak promo diberikan, maka buku tabungan akan ditutup oleh lembaga.
·         BJS Basis diatas Rp.240.000,- dikenakan pajak sebesar 10% sesuai peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan.
·         Penutupan Basis  sebesar Rp 10.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar