S I M P A N A N
1. SIMPANAN
SAHAM ; Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan
Wajib (SW)
- Simpanan saham adalah
simpanan kepemilikan, yaitu Simpanan Pokok Rp 300.000,- dan Simpanan
Wajib Rp 30.000,- dengan nilai 1 (satu) saham Rp 1.000,-.
- Simpanan Pokok harus lunas ketika masuk menjadi
anggota. Bagi anggotabayi CU Nyai Antamaksimal pembayaran 3 bulan dalam tahun
berjalan.
- Selama masih menjadi anggota CU Nyai Anta, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak boleh ditarik.
- Bagi anggota lama yang belum melunasi simpanan pokok
sebesar Rp. 300.000,- wajib melunasi sesuai dengan jumlah yang tertagih.
2. SIMPANAN
SETARA SAHAM (PAGALAU).
Simpanan Pagalau adalah simpanan setara
saham dengan saldo minimum Rp. 1.000.000,- dansetoran seterusnya minimum Rp. 20.000,-
per bulan,
2.1.Ketentuan Balas Jasa Simpanan ( BJS ) sebagai berikut :
1.
Ada setoran bulanan minimal Rp. 20.000,
mendapat BJS sesuai kebijakan pengurus.
2.
Setoran dibawah Rp. 20.000 pada bulan
bersangkutan mendapat BJS sesuai kebijakan pengurus
3.
Ada penarikan simpanan pagalau pada
bulan bersangkutan mendapat BJS sesuai kebijakan pengurus, kecuali simpanan
Pagalau diatas Rp. 50.000.000,-
4.
Tidak membayar pinjaman Tepat Jumlah (TJ)
mendapat BJS sesuai kebijakan pengurus
5.
Semua Balas Jasa langsung dimasukkan
sebagai simpanan Pagalau dan tidak diperhitungkan sebagai setoran bulanan. Bunga
Simpanan Pagalau diatas Rp.240.000,- dikenakan pajak sebesar 10% sesuai
peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan.
6.
Simpanan Pagalau dilindungi oleh
Asuransi Jaminan Simpanan (Asim).
2.2. Ketentuan penarikan pagalau ( Finalty )
Saldo minimum Rp 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) tidak boleh ditarik selama menjadi anggota
3. SIMPANAN NON SAHAM.
3.1.
SIMPANAN BUNGA HARIAN ( SINGARI ).
Syarat administrasi membuka tabungan dan
ketentuan produk Singari :
a)
Mengisi formulir dan melampirkan
fotocopy identitas
b)
Membayar uang pangkal Rp.20.000,- dan
simpanan awal minimal Rp. 50.000,-.
c)
Jika saldo simpanan kurang dari saldo
minimum maka balas jasa simpanan tidak diperhitungkan.
d)
Jika anggota simpanan singari sudah
menjadi anggota simpanan saham dan memiliki saldo minimal, ada setoran maupun
penarikan dalam bulan bersangkutan diberikan balas jasa sesuai kebijakan
pengurus,
e)
Penarikan Singari dapat dilakukan setiap
hari jam kerja, kecuali penarikan Rp. 20.000.000,-
ke atas harus ada pemberitahuan sebelumnya.
f)
Balas Jasa Simpanan Singari dihitung dan
dibukukan setiap akhir bulan
g)
Penarikan Singari tidak dapat diwakili
kecuali adanya surat kuasa dan melampirkan fotocopy Identitas penarik.
h)
Balas Jasa Singari diatas Rp.240.000,-
dikenakan pajak sebesar 10% sesuai peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2017
tentang pengenaan pajak penghasilan.
i)
Penutupan Singari dikenakan biaya
administrasi Rp 20.000,-
3.2. SIMPANAN BERJANGKA (SIBERKA)
a.
Syarat administrasi membuka tabungan dan
ketentuan produk Siberka :
· mengisi formulir dan melampirkan fotocopy identitas
· membayar uang pangkal Rp. 20.000,-
b. Periode Siberka :
· Periode 3 bulan dengan Balas Jasa Simpanan (BJS)sesuai
kebijakan pengurus(7)
· Periode 6 bulan dengan Balas Jasa Simpanan (BJS)sesuai
kebijakan pengurus(9)
· Periode 1 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai
kebijakan pengurus(10)
· Periode 2 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai
kebijakan pengurus(11)
· Periode 3 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai
kebijakan pengurus(12)
· Periode 4 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai
kebijakan pengurus(13)
· Periode 5 tahun denganBalas Jasa Simpanan (BJS sesuai
kebijakan pengurus(14)
c. Saldo minimal SiberkaRp 1.000.000,-
d. Kepemilikan Siberka berbentuk
sertifikat.
e. Penarikan Siberka sebelum jatuh tempo,
dikenakan finalty (biaya penarikan ) 5% dari siberka yang
ditarik, dan Balas
Jasa Simpanan bulan yang bersangkutan tidak dibayar.
f.
Penutupan Siberkadikenakan biaya
administrasi sebesar Rp. 20.000,-.
3.3.
BUKU ANGGOTA SIMPANAN SISWA (BASIS).
3.1. Tabungan BASIS di peruntukan bagi anak-anak usia mulai 0
Tahun sampai SMU.
3.2. Syarat administrasi membuka
tabungan dan ketentuan produk Basis :
·
Mengisi formulir pendaftaran menjadi
anggota
·
Membayar uang pangkal Rp.10.000,- dan
simpanan awal minimal Rp. 40.000,-
·
Balas Jasa Simpanan sesuai kebijakan
pengurus dan dihitung setiap akhir
bulan.
·
Penarikan Basis dapat dilakukan setiap
hari jam kerja .
·
Penarikan Basis tidak dapat diwakilkan,
kecuali oleh ahliwaris yang terdaftar. Jika penarikan melalui kolektor, maka
wajib melampirkan KTP asli.
·
Apabila penabung tidak lagi berstatus
siswa, maka seluruh tabungan dapatdialihkan
ke simpanan saham atau SINGARI
·
Produk basis dapat diberikan gratis uang
pangkal dalam program Basis promo.
·
Bagi penerima Basis promo yang tidak
aktif selama 3 (tiga) bulan berturut-turut semenjak promo diberikan, maka buku
tabungan akan ditutup oleh lembaga.
·
BJS Basis diatas Rp.240.000,- dikenakan
pajak sebesar 10% sesuai peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang
pengenaan pajak penghasilan.
·
Penutupan Basis sebesar Rp 10.000,-.